Selasa, 06 April 2010

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), adalah perguruan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 12/PMK/1987 tanggal 18 Februari 1987, Surat Tugas Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Nomor: ST-098/BP/1997 tanggal 31 Oktober 1997, dan Surat Edaran Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Nomor: SE-048/BP/1998 tanggal 29 Oktober 1998. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara bertujuan untuk mendidik mahasiswa agar memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang akuntansi dan keuangan sektor publik dan mempersiapkan mahasiswa sebagai calon pegawai negeri yang berdisiplin kuat, berakhlak tinggi, dan penuh dedikasi.

Lulusan STAN dipersiapkan untuk dapat mengelola keuangan negara di berbagai instansi, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan instansi lain.

STAN merupakan sekolah kedinasan yang menyelenggarakan program pendidikan tingkat diploma (D-I, D-III, dan D-IV). Mahasiswa STAN dibebaskan dari biaya pendidikan, mendapatkan pinjaman buku literatur, serta ditempatkan bekerja sebagai pegawai negeri sipildrop outindeks prestasi di lingkungan Kementerian Keuangan, BPK, dan BPKP. STAN menerapkan sistem drop out bila mahasiswanya tidak mencapai indeks prestasi tertentu.

From: wikipedia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar